Terpisah, Wapres JK menyetujui usulan KPU yang hendak memasukkan larangan pencalonan mantan koruptor dalam pilkada serentak 2020 ke dalam revisi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut JK, fraksi-fraksi partai di DPR juga akan mengevaluasi UU Pilkada untuk menyempurnakannya.
JK menilai sudah semestinya masyarakat disuguhi calon pemimpin yang bersih dari kasus korupsi. Dengan demikian, pemerintahan daerah bisa berjalan optimal untuk menyejahterakan masyarakat. “Setidaknya kalau ada orang yang lebih bersih, kenapa mencari orang yang bermasalah,” ujar JK. Dia optimistis larangan tersebut bisa masuk dalam revisi UU Pilkada untuk diterapkan dalam Pilkada Sserentak 2020 mendatang. (khf/fin/rh)