”Apalagi salah satu syarat peserta didik dari sekolah nonformal dan informal ke sekolah formal, harus mampu lulus uji kompetensi pendidikan yang diselenggarakan pengelola lembaga pengujian yang resmi dari pemerintah,” ucapnya.
Meski tak menyebutkan angka, namum Salmiah mengakui jika saat ini jumlah anak yang bersekolah nonformal dan informal masih banyak. Khususnya anak-anak dari keluarga yang kurang mampu.
”Oleh karena itu, pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakatnya, maka pemerintah harus bisa memberikan perhatian besar bagi anak-anak yang bersekolah di lembaga pendidikan nonformal dan informal,” pungkasnya.(mg5/ziz)
