SOREANG – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bandung merilis sekitar 400 hektare (ha) lahan pertanian di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung beralih fungsi menjadi non pertanian. Karena lahan tersebut tercemari air limbah industri.
Kepala Distan Kabupaten Bandung, Tisna Umaran mengungkapkan, sebanyak 400 ha di wilayah Rancaekek telah tercemari limbah. Apalagi disaat musim kemarau banyak petani yang mengaliri sawahnya dengan air yang tercemar limbah industri. Hal ini menjadi dilematis, sebab sumber air yang ada di Rancaekek apalagi di kawasan Kahatek seluas 400 hektar itu sudah jelas tercemar limbah industri. Namun, pihak Pabrik tidak mengakui.
”Walaupun dilematis, kata pabrik bukan limbah dari perusahaannya, tapi fakta di lapangan bahwa, tanaman itu memang tidak optimal untuk menghasilkan tanaman padi, karena tercemari air limbah,” katanya saat ditemui di Soreang, Kamis (22/8).
Menurut Tisna dalam Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tercantum mengenai alihfungsi lahan seluas 400 hektar di Rancaekek dari area pertanian menjadi non pertanian. Sehingga, lahan pertanian seluas 400 hektare itu dikeluarkan dari area peruntukan pertanian, sehingga di alih fungsikan menjadi non pertanian.
”Daripada tetap di pertanian, tetapi tidak ada upaya yang optimal untuk mengembalikan fungsi lahannya. Sehingga lebih baik kita masukkan ke pada lahan yang memang cadangan untuk alih fungsi,” jelasnya.
Tisna menjelaskan, walaupun sekarang kekeringan, namun masih ada air, tapi air tersebut tercemar berat dari kawasan industri daerah Sumedang, sehingga berpengaruh kepada pertumbuhan tanaman tersebut.
”Jadi jangankan menghasilkan, untuk pertumbuhan pun tidak bisa, karena ini akumulatif dari bertahun-tahun, oleh karena itu, air itu sudah menjadi racun bagi tanaman. Dengan berat hati kita masukkan ke lahan untuk alih fungsi menjadi lahan Perumahan maupun Industri,” akunya.
Tisna mengimbau, untuk daerah-daerah yang tercemar berat itu tidak disarankan untuk menanam tanaman, kalaupun bisa tumbuh tapi tidak akan normal. Sementara lahan sawah yang perkembangan kotanya maju, agar di pertahankan supaya tidak berfungsi dengan cara dimasukan kedalam peta lahan peta perda LP2B.
Saat ditanyakan berapa kecamatan lahan pertanian yang tercemar oleh limbah pabrik, Tisna menjelaskan, yang jelas yang jelas pengaruh nyatanya itu ada di wilayah Rancaekek seluas 400 hektar. Sedangkan, di wilayah Kecamatan Baleendah dan Kecamatan Ciparay pun ada yang tercemari air limbah, namun di dua kecamatan tersebut masih bisa di tolerir untuk ditanami tanaman.