Empat Alat Bukti Menjerat Andri Salman Jadi Tersangka Korupsi PD Pasar Kota Bandung

BANDUNG – Setelah sebelumnya sidang praperadilan mantan Pjs Dirut PD Pasar Kota Bandung Bermartabat, Andri Salman menghadirkan dua orang saksi.

Pada Sidang praperadilan andri Salman hari ini yang dipimpin oleh Hakim Asep Sumirat Danaatmaja, S.H., M.H, Kamis (22/08/2019) di pengadilan Negeri Bandung, menghadirkan dua orang saksi dari pihak termohon yakni Kasubsi penyidikan pidsus Theo Panungkol Tua, SH., MH dan Kasubsi Penuntutan pidsus Ikhsan Nasrulloh, SH.

Dalam persidangan Andri Salman, kedua saksi menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang membuktikan perbuatan pemohon sebagai tersangka.

”Alat bukti pertama yaitu dari keterangan saksi, di mana dalam penyidikan telah diperiksa 19 orang saksi yang semua keterangannya bersesuaian dengan perbuatan tersangka dalam menggelapkan aset deposito PD Pasar Bermartabat,” ungkap Theo Panungkol Tua dalam persidangan.

Kedua saksi dari pihak termohon ini juga menjelaskan ada alat bukti lainnya. Yaitu alat bukti kedua berupa alat bukti surat.

Di dalam dalam proses penyidikan, penyidik telah mendapatkan surat asli atas perjanjian gadai deposito dan perjanjian pembiayaan mudharabah yang ditanda tangan oleh tersangka.

Selanjutnya, adalah alat bukti ketiga berupa keterangan tersangka. Dimana dalam alat bukti ketiga ini, penyidik telah memeriksa Andri Salman yang sebelumnya masih berstatus saksi.

Dan dari keterangan nya tersebut, yang bersangkutan telah mengakui sendiri, (bahwa) benar telah menjaminkan deposito PD Pasar Bermartabat untuk pembiayaan pihak ketiga yg sama sekali tidak ada ikatan kerjasama dengan PD Pasar, serta tanpa sepengetahuan badan pengawas PD Pasar.

Untuk alat bukti keempat, ungkap saksi, berupa alat bukti petunjuk yang didapat dari persesuaian masing-masing keterangan saksi dengan alat bukti surat dan keterangan dari Andri Salman sendiri.

”Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik telah menetapkan, pemohon sebagai tersangka pada tanggal 22 Juli 2019. sehingga tidak ada alasan bagi pemohon untuk mengatakan tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Pj Direktur Utama PD Pasar Bermartabat, Andri Salman, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi aset deposito yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Di mana penetapan Andri sebagai tersangka dinilai ada kejanggalan. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan