Ombudsman Minta Siswa SLBN A Tak Jadi Korban Perselisihan

Ombudsman Minta Siswa SLBN A Tak Jadi Korban Perselisihan
BERI PENJELASAN: Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu memberikan penjelasan kepada para wartawan, apa yang harus dilakukan agar ada solusi terkait perselisihan yang terjadi anatara Kementerian Sosial dengan pihak Provinsi Jabar.
0 Komentar

BANDUNG – Ombudsman RI berjanji memfasilitasi dan akan berupaya agar para siswa penerima manfaat di Sekolah Luar Biasa Negeri A Kota Bandung, tidak mendapat perlakuan semena-mena, hingga ada solusi jelas dari surat yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan, seharusnya, masalah ini tidak perlu menimpa anak-anak dan berimbas pada para siswa penerima manfaat.

”Seharusnya anak-anak hanya perlu fokus bersekolah, terkait masalah fasilitas dan lainnya biar kami yang akan mengurus dan membantu,” kata Ninik, di SLBN A Kota Bandung, Jalan Pajajaran, Jumat (16/8).

Baca Juga:e-Paper Jabar Ekspres Edisi 19 Agustus 2019CEO Pahlawan

Dia berharap, pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos dan Pemerintah Provisinsi Jabar memberikan perhatian secara khusus dan memprioritaskan penyelesaian kasus yang dialami oleh SLBN A Kota Bandung.

”Terlepas dari perselisihan yang terjadi, ada hal prioritas yang perlu segera diselesaikan yaitu para siswa,” ucapnya.

Untuk itu, dia meminta, tidak lagi terjadi perlakukan intimidasi, meski persoalan belum selesai. Dia juga mengimbau agar tidak hanya saling berkirim surat saja, tapi kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan, sehingga tidak mengorbankan anak-anak.

”Karena jika ada penyimpangan dalam proses penyelesaian kasus ini maka akan ada ketidak adilan dan akan mengorbankan anak-anak,” bebernya.

Tidak hanya itu, Ninik juga meminta,  agar pihak kementrian tidak serta merta menghentikan pelayanan dan fasilitas kepada para penerima manfaat sebelum akhirnya ada solusi yang pasti.

Dari berita sebelumnya, Kemensos mengeluarkan surat Menteri Sosial dengan Nomor: 96/MS/C107/2019 yang meminta pemerintah daerah Jawa Barat untuk mencari lokasi Pengganti dan segera Memindahkan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Kota Bandung.

Sejak dikeluarkannya surat tersebut, para siswa dipaksa keluar dari Asrama Wyata Guna dengan berbagai cara mulai dari perlakuan yang kurang baik hingga pemberhentian bantuan suplay makanan. Bahkan orangtua siswa juga diminta untuk menjumput anak-anaknya.

Baca Juga:Gandeng Mandiri Syariah, DJP Jabar I Beri 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Nangtung SumedangRangkaian HUT ke-74 RI Tingkat Jabar Ditutup Lewat Gelar Senja di Gasibu

Seperti yang dialami salah satu siswa SLBN A bernama Miftah, menurut siswa kelas X ini, dirinya kerap menerima perlakuan tidak mengenakan. Tidak hanya itu, bahkan orangtuanya juga dipaksa untuk segera menjemput anaknya.

0 Komentar