’’Secara spesifik selanjutnya dijelaskan dalam pasal-pasal yang mengatur 9 tertib, salah satunya tertib jalan, tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib usaha tertentu, dan lain-lainnya,’’kata dia.
Idris menambahkan, Pemkot Bandung sebetulnya memiliki Perda 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Sehingga, bagi pelanggar baik itu bagi jualan minuman beralkohol tidak berizin dan jualan toko motor akan dikenakan sanksi bea paksa.
“kalau dulu jualan minuman beralkohol tidak diatur sanksinya
Tapi dikenankan bea paksa, namun harus dilihat dari eksistingnya,’’kata dia. (mg3/yan).