Lihat! Nilai Transaksi BPHTB Terus Menggeliat

NGAMPRAH– Nilai transaksi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kabupaten Bandung Barat terus menggeliat setiap harinya. Berdasarkan catatan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat, nilai transaksi dikisaran Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar setiap hari.

Untuk diketahui, BPHTB adalah objek pajak yang dikenakan lantaran ada perolehan Hak atas Tanah/Bangunan. BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti yang dibeli dari perorangan maupun developer. Besarnya BPHTB adalah 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NPOPTKP sendiri berbeda besarannya di setiap daerah.

Kepala Bidang Pajak II (PBB dan BPHTB) pada BPKD KBB, Rega Wiguna (Foto: Hendrik Kaparyadi/ Jabar Ekspres)

“Setiap hari nilai transaksi untuk BPHTB ini sangat besar. Tercatat, per 12 Agustus (satu hari) lalu, nilai transaksi mencapai angka Rp 929 juta. Antusias warga dalam membayar pajak ini luar biasa dan kami sangat mengapresiasi,” kata Kepala Bidang Pajak II (PBB dan BPHTB) pada BPKD KBB, Rega Wiguna, Jumat (16/8).

Antusias dari warga tersebut, ujar dia, memberikan dampak positif bagi capaian realisasi BPHTB terutama pada pendapatan asli daerah (PAD). Dia menyebutkan, hingga 11 Agustus 2019 lalu, realisasi BPHTB mencapai angka 63,12 persen atau 74 miliar (Rp 74.097.208.400) dari target tahun ini sebesar Rp 117 miliar (Rp 117.400.000.000). “Setiap hari capaian realisasi terus berjalan. Dan kami optimis hingga akhir tahun nanti target bisa tercapai seperti tahun lalu,” katanya.

Rega menambahkan, ada dua mekanisme dalam memeriksa dan meneliti BPHTB. Pertama, penelitian oleh petugas di kantor BPKD terhadap berkas administrasi yang masuk dari pemohon atau masyarakat. Kedua, dilakukan verifikasi ke lapangan oleh petugas untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). “Tugas kami meneliti berkas dan verifikasi ke lapangan terhadap wajib pajak,” katanya.

Rega menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 tahun 2011 tentang BPHTB pasal 4 ayat (1) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal, pertama jual beli adalah harga transaksi. Kedua, tukar menukar adalah nilai pasar. Ketiga, hibah adalah nilai pasar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan