CIMAHI – Beberapa waktu lalu, tenaga kesehatan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat ‘curhat’ soal adanya anggapan diskriminasi mengenai pembagian Jasa Pelayanan (Japsel) JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mereka merasa pihak RSUD Cibabat Kota Cimahi tidak adil dalam memperlakukan tenaga kesehatan non PNS. Padahal, beban kerjanya sama seperti PNS. ‘Curhatan’ itu disampaikan melalui surat terbuka kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu (11/8), pihak RSUD Cibabat mengakui adanya keluhan dari pegawainya. Tapi, permasalahan itu sudah diselesaikan antara pihak rumah sakit dengan pegawai non THL.
”Sudah ditindaklanjuti. Ada missed persepsi dari karyawan kontrak dan karyawan Tenaga Harian Lepas (THL),” kata Wakil Direktur Pelayanan RSUD Cibabat Reri Marlia.
Dia menjelaskan, permasalahan itu disebabkan terlambatnya klaim pembayaran dari PBJS Kesehatan kepada RSUD Cibabat untuk bulan Maret. Namun, akhirnya klaim itu sudah dibayarkan Senin pekan lalu.
Seperti diketahui, untuk tenaga kesehatan RSUD Cibabat yang masuk THL itu memang tidak mendapatkan JKN KIS BPJS Kesehatan sejak tahun 2003 sebab terbentur aturan. Yang mendapat Japsel hanya PNS dan non PNS.
”Kepegawaian di RSUD Cibabat itu ada tiga, PNS non PNS dan tenaga harian lepas. Memang aturannya setelah tahun 2003 untuk pembagian jasa pelayanan yang dapat itu PNS dan non PNS, harian lepas tidak diberikan jasa pelayanan,” jelasnya.
Sebab THL tidak mendapatkan Japsel, maka mereka diberikan berupa honor tambahan yang disesuaikan dengan jenjang profesi masing-masing. Gaji non PNS termasuk THL sendiri per bulannya disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja.
Untuk masa kerja 0-1 tahun itu per bulannya berkisar antara Rp 1,6 sampai Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk masa kerja 1 tahun ke atas berkisar Rp 2,2 juta sampai Rp 2,7 juta. Sebab pembayaran BPJS untk bulan Maret itu mengalami keterlambatan, maka hal itu berdampak pada honor tambahan para THL selama empat bulan.
”Berarti karyawan itu tidak mendapatkan apa-apa selain gaji yang menjadi hak nya (hanya dapat gaji pokok). Kebayang empat bulan, ya mereka menjerit dan itu wajar,” terangnya.