“Formulir ini digunakan untuk mencegah oknum yang tidak memiliki hak untuk memilih di TPS tersebut. Karena itu formulir model C7 adalah alat kontrol bagi KPPS untuk memasukkan pemilih yang berhak memilih di TPS yang bersangkutan dan tidak memilih lebih dari satu kali,” paparnya Suhartoyo.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Abhan, menekankan kewenangan lembaganya adalah memutus pelanggaran administrasi mengenai tata cara dan prosedur kepemiluan. Sehingga tidak berurusan dengan hasil perolehan suara. “Apa yang diputus Bawaslu bukan soal hasil. Tetapi palanggaran administratif mengenai tata cara dan prosedur,” terang Abhan.
Menuutnya, bila keputusan Bawaslu pada akhirnya berimbas pada persoalan perolehan suara, hal itu sudah menjadi konsekuensi akibat adanya hal yang salah dalam tata cara serta prosedur kepemiluan. Terkait kewenangan Bawaslu tersebut yang dipersoalkan oleh MK, Abhan menilai tiap-tiap lembaga untuk saling menghormati kewenangan masing-masing. Kendati demikian, Abhan menyebutkan pihaknya tetap melakukan evaluasi terhadap apa yang dipersoalkan oleh MK tersebut.(rh/fin)