KPU Puas, MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg 2019

”Bahwa dalam sidang panel pendahuluan yang pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun pemohon dipanggil secara sah dan patut melalui surat panitera,” ucap Anwar.

Oleh karena itu, Majelis hakim menilai permohonan pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan gugatan ke MK. ”Pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara dan untuk itu dinyatakan gugur,” tegas Anwar.

Sebelumnya, Partai Berkarya mencabut puluhan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total ada 25 gugatan yang dicabut oleh Partai Berkarya.

Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menyatakan, pihaknya hanya menyerahkan 10 gugatan partainya yang resmi di MK. Menurutnya, sepuluh gugatan itu sudah termasuk permohonan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dianggap sebagai permohonan ilegal. Badaruddin menegaskan, gugatan Partai Berkarya ke MK, khususnya yang menuduh Partai Gerindra mencaplok 2,7 juta suara, tidak mengatasnamakan Partai Berkarya.

Badarudin menyebut, ketua umum dan sekjen Partai Berkarya tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Nirman Abdurrahman dan kawan-kawan sesuai gugatan yang teregistrasi di MK. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Nirman Abdurrahman dkk sudah mencabut permohonan itu pada Selasa (9/7) lalu. (jpg/bbs/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan