BANDUNG – Mantan Kepala dan Bendahara RSUD Lembang menyalahgunakan dana klaim BPJS Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lembang tahun 2017-2018 sebesar 7,7 miliar, untuk kepentingan pribadinya.
Kedua tersangka tersebut yakni OH yang merupakan mantan Kepala UPT RSUD Lembang dan MS yang sebagai bendahara, kedua tersangka ini merupakan perempuan.
”Dana klaim BPJS Kesehatan yang seharusnya diserahkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, namun oleh kedua tersangka tersebut disalahgunakan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Selasa (6/8).
Trunoyudo pun menjelaskan, bahwa dana klaim BPJS Kesehatan yang masuk ke rekening RSUD Lembang dari tahun 2017 hingga September 2018 sebesar Rp11.407.928.842. Seharusnya, lanjut Dia, setelah masuk rekening, pihak RSUD Lembang menyetorkan ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat, tetapi, kedua tersangka tidak menyetorkan sebagian dana klaim tersebut.
Trunoyudo pun menerangkan, berdasarkan bukti setoran dari 2017-September 2018, hanya dana sebesar Rp 3.712.011.200 yang disetorkan ke Pemkab Bandung Barat. Sehingga, katanya, ada dana sebanyak Rp 7.715.323.900 yang tidak masuk ke keuangan daerah.
Menurut penyelidikan, lanjut Trunoyudo, ada dua lahan tanah dan bangunan yang disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, yang luasnya masing-masing 120 meter persegi dan 132 meter persegi di Kecamatan Paal Lima, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Tanah ini diduga dibeli dengan menggunakan dana klaim BPJS Kesehatan yang tidak disetorkan ke kas daerah tersebut.
”Selain itu, para tersangka juga membeli sejumlah barang mewah, yaitu tas perempuan yang bermerek Gucci, hiasan dinding dan lima set mebel, yang terdiri dari tempat tidur, buffet tv, lemari, kursi dan meja,”jelasnya
Dia juga mengatakan, bahwa untuk saat ini, para tersangka yang ditetapkan masih berjumlah dua orang. Namun, hingga saat ini pihak Kepolisian telah meminta keterangan dari 24 orang saksi dan menyita 43 macam dokumen.
Lebih lanjut lagi Trunoyudo pun menegaskan, saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan dan akan menerima surat P-21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.”Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal 2, 3, dan pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(yul/rus)