Catat! Aturan Ini Berpotensi Munculkan Konflik Baru di Pilkades Serentak 2019

Untuk mengantisipasi kerawanan tersebut, kata Wandiana, pihaknya meminta agar para camat dan kades harus melakukan pendataan sejak awal. Pendataannya mulai dari sekarang hingga ditetapkan jadi daftar pemilih tetap (DPT). Sebab, jika sudah ditetapkan di DPT, maka jumlah suara sudah terkunci dan tidak bisa lagi ada penambahan hak pilih. “Saya minta panitia tetap berpegang pada Perbup (Peraturan Bupati) nomor 35 tahun 2019, bahwa independensi dan kepiawaian panitia dalam mengatasi berbagai persoalan. Sehingga segala kerawanan konflik bisa diantisipasi dengan baik,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan