BANDUNG– Pengelolaan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) berpeluang dikerjasamakan dengan pihak swasta. Hal itu juga tidak terlepas dari payung hukum, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Mililk Daerah yang telah dimiliki Kota Bandung. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (29/7).
Ema menegaskan, dalam perda tersebut sudah tertera jelas mekanisme pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) apabila ingin melalui sistem kerja sama. Termasuk kemungkinan untuk menjajaki kerja sama pengelolaan dengan PT. Persib Bandung Bermartabat (PBB), yang sudah lebih dahulu menjalin komunikasi.
Namun, sambung Ema, PT. PBB tetap harus menempuh prosedur sesuai aturan yang tertera dalam Perda Nomor 12 Tahun 2018. Sebab, meskipun sebagai pemilik aset, Pemkot Bandung tidak memiliki kewenangan untuk memenangkan salah satu pihak yang sedang memproses kerja sama pengelolaan.
“Di sana saya melihat peluang terbesar itu dikerjasamakan, dan pasti melalui lelang. Siapapun pemenangnya, silahkan. Terpenting prosesnya harus sesuai aturan yang ada. Kalau memang PT Persib ya Alhamdulillah. Tapi Pemkot pada prosesnya tidak bisa menggiring pihak A, B, C atau D. Silahkan mana yang paling memungkinkan dan paling benar secara aturan, itu yang menggarap,” jelas Ema.
Hanya saja, untuk saat ini Ema kembali mengingatkan, Pemkot Bandung belum bisa berbuat banyak. Sebab, Stdion GBLA belum sepenuhnya berada dalam pegelolaan Pemkot Bandung mengingat ada sejumlah set yang belum tuntas proses penyerahannya dari PT. Adhi Karya.
Saat ini Pemkot Bandung melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) tengah mengakselerasi proses penyerahannya. Jika telah diserahkan, maka Pemkot Bandung lebih leluasa untuk menentukan langkah selanjutnya untuk pengelolaan Stadion GBLA.
“Sekarang Distaru lagi intensif komunikasi dengan Adhi Karya. Kalau itu sudah ‘clear’ kita melangkah bisa optimal tidak ada hal lagi yang harus dipikirkan. Kita tingal jalan karena sudah punya Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah itu kan bisa dijadikan pijakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ema menuturkan, sistem pengelolaan dengan skema kerja sama menjadi opsi paling memungkinkan. Hal itu bisa mengefisienkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk pemeliharaan aset.