Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman menjelaskan, penentuan posisi pimpinan DPRD Kota Cimahi bukan lagi menjadi kewenangan pihaknya. Sebab, KPU hanya mengantarkan sampai rapat pleno penetapan hasil.
”Itu nanti urusannya di DPRD, penentuan bukan kewenangan KPU. Rapat Paripurna DPRD yang memutus. Disesuaikan dengan petaturan dan perundang undangan yang berlaku. Perolehan suara terbanyak biasanya menjadi salah satu pertimbangan,” tandasnya.(mg5/ziz)