Setelahnya, uang itu diberikan kepada Neneng Hasanah melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap dan dengan persetujuan Bartholomeus Toto. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian tersebut baik dalam bentuk USD maupun Rupiah.
Bartholomeus Toto pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin/tgr)