CIMAHI – Ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang dimiliki Kota Cimahi masih terbatas. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi hanya mendapat jatah 500 keping blanko per minggu.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hindasyah mengatakan, blanko KTP -el yang didapat akhir-akhir ini dilakukan dengan jemput bola langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Belum banyak. Ngambilnya seminggu sekali dapat 500 keping,” kata Ade saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/7).
Menurut Ade, dari blanko yang didapat minggu ini, kini hanya tersisa sekitar 120 keping. Sangat jauh dari kebutuhan blanko di Kota Cimahi yang mencapai sekitar 20 ribu keping hingga akhir tahun. ”120 itu paling cukup untuk dua hari,” ujarya.
Dikatakannya, jumlah blanko yang didapat setiap minggunya itu jelas dan tidak sebanding dengan jumlah pemohon baru dan daftar tunggu yang sudah siap dicetak atau Print Ready Record (PRR).
”Sekarang daftar tunggu yang sudah siap cetak mencapai 10 ribu lebih,” katanya.
Sebab blanko yang didapat terbatas, lanjut Ade, pihaknya terpaksa menerapkan sistem skala prioritas dalam pencetakan KTP-el. Saat ini, Disdukcapil Kota Cimahi memprioritaskan pencetakan bagi usia pemula dan yang bermasalah dengan biometrik sejak lama.
”Sehari 90 kurang lebih untuk pencetakan. Itu juga udah banyak. 70 persen, baru sisanya masalah itu (biometrik),” terangnya.
Dia mengaku, hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan pengiriman blanko dilakukan secara ‘dicicil’ setiap minggu.
”Informasinya situasi ini diperkiraan sampai akhir tahun. Gak tau kalau nanti ada informasi lagi. Mudah-mudahan November bisa lancar,” ucapnya.
Pencetakan KTP-el di Kota Cimahi sempat tersendat sejak awal bulan ini, sebab blanko yang didapat dari pusat tidak optimal. Bahkan, pihaknya sempat tidak bisa melakukan pencetakan sebelum akhirnya ada jatah blanko yang diambil secara ‘dicicil’ per minggu dari pusat.
Sebab ketersediaan blanko kurang optimal, Disdukcapil Kota Cimahi terpaksa mengeluarkan kembali Surat Keterangan (Suket) atau pengganti sementara KTP-el. Pihaknya pun meminta bagi masyarakat yang membutuhkan Suket datang langsung ke bagian pelayanan.