Jamal Preman Pensiun Terjerat Narkoba

Menurut Irfan, tersangka ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Apartemen Gateway, Kota Bandung.

“Atas informasi tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, bahwa saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114(2) jo 112 (2) jo 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yul)

Tinggalkan Balasan