CIMAHI – Sepanjang 2019, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi hanya menargetkan 100 perusahaan bisa terawasi langsung. Padahal, jumlah perusahaan di Kota Cimahi mencapai 318 lebih. Sekitar 200 di antaranya merupakan perusahaan besar.
Kepala DLH Kota Cimahi, Mochamad Ronny menjelaskan alasan hanya menargetkan 100 perusahaan tahun ini. Menurutnya, salah satu kendala pihaknya dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Kota Cimahi ini adalah ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas.
”Kita ini personel terbatas, jadi menyesuaikan. Yang aktif itu cuma ada 2-4 orang. Kita mengukur kemampuan dengan sumber daya yang tersedia kita inginnya semua teratasi inginnya semua,” jelas Ronny saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (14/7).
Alasan lainnya, terang Ronny, 100 perusahaan yang menjadi target DLH Kota Cimahi itu merupakan perusahaan yang abai dalam melaporkan hasil uji labolatorium mengenai ambang batas pengelolaan limbah pabrik.
Sebab berdasarkan data pihaknya, hingga saat ini baru sekitar 75 persen perusahaan di Kota Cimahi yang rutin melaporkan hasil uji kualitas limbahnya kepada DLH Kota Cimahi. Artinya, masih ada 25 persen perusahaan yang masih abai, dan itu menjadi prioritas untuk dilakukan pengawasan lebih intens.
”Yang 100 itu belum melakukan pelaporan supaya bisa lebih tertib. (Kalau) yang laporan rutin tidak masuk pritotas,” kata Ronny.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Muti Air Limbah dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2019 dan Permen LHK Nomor 16 Tahun 2019, seluruh perusahaan wajib melaporkan hasil uji baku mutu limbahnya ke DLH setempat.
Merujuk pada Permen LHK di atas, tegas dia, ada sembilan patameter yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar memenuhi ambang mutu. Di antaranya COD, BOD5, Fenol, Bensena, ph dan sebagainya.
”Dilaporkan tergantung jenis perusahaan ada yang tiga bulan ada yang enam bulan. Itu mereka melaporkan langsung ke DLH,” terangnya.
Limbah pabrik di Kota Cimahi menjadi sorotan publik. Sebab, sebelumnya pihak Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 21 mendapati pabrik yang membuang limbah ke aliran air yang bermuara ke Sungai Citarum.