BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengklaim sukses dalam pelaksaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri (SD) Kota Bandung. Keberhasilan itu, mengacu pada laporan hasil PPDB berdasarkan sistem zonasi, perpindahan orang tua (PDBK) dan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar memaparkan, hasil PPDB SD tahun 2019/2020 yang diumumkan berdasarkan pada tanggal 18 Juni 2019. Jumlah kuota SD tahun 2019/2020 dari PDBK, jalur perpindahan orang tua dan jalur zonasi sebanyak 25.480 orang, kemudian dari pendaftar PPDB SD tahun 2019/2020 PBDK dan jalur zonasi 25.119 orang.
Ginanjar mengatakan, berdasarkan hasil seleksi per-21 Mei 2019 tercatat sebanyak 22.231 orang dan hasil seleksi perpanjangan 19 Juni 2019 sebanyak 23.826 orang.
”Jadi kuota tersedia sebanyak 1.654 orang, tersebar di seluruh 93 SD Negeri di Kota Bandung,” papar Ginanjar di Balai Kota, Senin (8/7/2019).
Menurut dia, pada sebagian kecil sekolah, kuotanya terpenuhi. Namun, masih terdapat masyaraat sekitaran menginginkan anaknya sekolah di wilayah dekat situ.
Jumlah calon peserta didik atau pendafar pada satu zona di bawah kuota. Sebagai contoh, pada zona C di bawah kuota, meliputi SDN Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul dan beberapa yang masih di bawah kuota antara lain SD Negeri 008 Muhammad Toha. Sebalikya, pendafataran masih banyak dari Astanaanyar dari zona B, ”Setelah perpanjangan waktu pendafatarn tersebut, relatif dapat dipenuhi,” ujarnya.
Kemudian, untuk sekolah perbatasan, kuota 10 persen dari luar daerah untuk beberapa sekolah perbatasan, tidak cukup. Sebab, secara geografis peserta didik di sekolah tersebut ada sekiatar 40-50 persen berasal dari luar daerah atau daerah tetangga.
”Sebagai contoh SDN 090 Cibiru, SDN Cibereum, SDN Sarijadi Selatan, SDN Jakapurwa, kemudian setelah itu, setelah perpanjangan waktu pendaftaran untuk sebagian sekolah dapat terpenuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ginanjar menjelaskan baik dari tujuan PPDB itu ialah melaksanakan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 dan berlaku bagi nasional bagi seluruh provinsi, kabupaten/kota melaksanakan amar tersebut.
”Amar tersebut termasuk bagi Kota Bandung yang dilanjuti dengan Perwal Kota Bandung,” ujarnya lagi. (mg3)