Jika Gugatan Dimenangkan Benny, Oded Harus Lantik Sekda Baru

BANDUNG – Adanya gugatan yang dilakukan oleh Benny Bachtiar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai oleh pengamat hukum dan pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Firman Manan merupakan langkah tepat untuk cari kepastian hukum.

Firman menilai, gugatan tersebut memiliki peluang dimenangkan Benny Bachtiar. Sebab, gugatan PTUN terkait polemik penetapan Sekda Kota Bandung tersebut.

Menurutnya, putusan PTUN nantinya akan membuktikan apakah tindakan yang dilakukan Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang memilih melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung benar atau tidak secara hukum? Terlebih, sebelumnya Kemendagri maupun Gubernur Jabar telah memerintahkan Oded untuk melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda.

Keputusan Wali Kota Bandung yang lebih memilih melantik Ema Sumarna sebagai Sekda, dinilai Firman lebih karena pertimbangan politis, bukan berdasarkan perspektif hukum normatif. Padahal, Kemendagri dan Gubernur terang-terangan memerintahkan Oded untuk melantik nama lain yakni Benny Bachtiar, mantan Asisten Daerah Pemkot Cimahi.

“Dari konteks hukum, saya pikir mekanisme PTUN itu akan membuktikan apakah langkah Mang Oded itu (melantik Ema Sumarna) secara hukum benar atau tidak. Itu akan kita lihat nanti (putusannya),” jelas Firman Manan, Rabu (3/7).

Jika putusan PTUN memenangkan gugatan Benny, apakah berarti Oded melanggar aturan pengangakatan Sekda? Dijelaskan Firman seharusnya demikian. Oded bisa diartikan telah melanggar aturan normatif karena putusan PTUN telah berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan Oded.

“Kalau memang putusan pengadilannya memenangkan Benny, berarti ada pelanggaran terhadap hukum administrasi. Kalau gugatan Benny dimenangkan, secara hukum seharusnya Benny yang dilantik, kan gitu. Kalau kalah, Ema tetap pada posisinya,” ungkap dia.

Hanya saja, kata Firman, putusan PTUN dikembalikan kepada pejabat bersangkutan yakni Wali Kota Bandung. Problemnya, putusan PTUN tidak memiliki kekuatan eksekusi. Artinya, putusan PTUN dikembalikan kepada Wali Kota.

“Kalau misalkan Wali Kota mematuhi putusan PTUN, kemudian Ema diganti. Maka tidak perlu ada seleksi lagi, Benny tinggal dilantik. Lain soal kalau Benny kalah. Selesai,” beber Firman.

Seperti diketahui Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar melayangkan gugatan atas pelantikan Sekda Definitif Kota Bandung, Ema Sumarna oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada Jumat (22/3) lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan