Jika Gugatan Dimenangkan Benny, Oded Harus Lantik Sekda Baru

Menurut Benny, gugatan tersebut bukan karena dia haus jabatan, namun lebih kepada memberi pelajaran agar setiap pemerintahan mematuhi apa yang menjadi keputusan pemerintah tingkat atas.

Drama sekda Kota Bandung memang cukup berlarut-larut. Pasalnya Kemendagri dan Gubernur sudah menyetujui agar Benny dilantik menjadi Sekda. Namun Oded tidak mematuhi putusan kemendagri dan lebih memilih Ema Sumarna dilantik jadi orang nomor satu di birokrasi Pemkot Bandung.

“Tujuan saya untuk mengajukan gugatan ke PTUN, mesti digarisbawahi, ini bukan masalah jabatan, tapi penegakkan aturan bahwa semua kabupaten/kota di Indonesia, apapun yang putusan oleh pemerintah di tingkat atasnya itu mesti dipatuhi atau diikuti dan ini yang ingin saya luruskan,” kata Benny.

Putusan yang dimaksud Benny adalah rekomendasi Kemendagri dan Pemprov Jabar, serta Komisi ASN, yang telah merekomendasikan dirinya agar Wali Kota Bandung melantiknya sebagai Sekda Kota Bandung.

“Putusan itu kan sudah jelas bahwa dalam proses open bidding ini kan dari mulai pendaftaran sampai dengan penunjukkan dan dari proses penunjukkan menuju penetapan itu ada satu proses di mana proses itu ada rekomendasi dari KASN, rekomendasi dari Gubernur dan Mendagri,” ujar Benny.(yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan