Dia mengingatkan, menyerap gabah dari petani dan mengendalikan harga beras di pasar adalah tugas utama Bulog. Namun saat ini, kata dia, dua peran itu tidak maksimal dijalankan.
Fungsi perlindungan usaha di petani tidak berjalan karena terkait aturan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) lama yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
“HPP saat ini sekitar Rp 3700 dan rencananya dinaikkan 10 persen, menjadi sekitar Rp 4070 per kilogram untuk gabah kering panen,” tutup dia (fin/yan)