NGAMPRAH– Pendapatan zakat profesi dari ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat melonjak signifikan yang mencapai angka Rp 200 juta/bulan. Padahal, sebelumnya pemasukan hanya berkisar antara Rp20-30 juta/bulan. Hal itu berubah setelah dipimpin oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di awal tahun 2019.
”Aada peningkatan cukup signifikan dari hasil zakat profesi ASN ini. Sebelumnya cuma Rp 20-30 juta/bulan. Tapi sejak ada instruksi dari bupati langsung, maka dalam tiga bulan terakhir atau sejak April, zakat profesi dari ASN naik berkisar di Rp 200 juta/bulan,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) KBB Hilman Farid, Minggu (30/6).
Dia menjelaskan, zakat profesi dari ASN ini diperkuat dengan instruksi bupati dalam surat Nomor 400/1188/Kesra tentang Optimalisasi Pengumpulam Zakat di Lingkungan Pemkab Bandung Barat. Zakat profesi berasal dari 2,5% penghasilan ASN. Tidak ada paksaan bagi ASN untuk memberikan zakat profesinya. Semuanya tergantung kemampuan ASN yang dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan menjadi pemberi zakat atau muzaki.
Nilai zakat profesi itu sebenarnya belum maksimal karena masih dari sumbangan pejabat setingkat kepala seksi (kasi) ke atas. Jika hal ini diberlakukan secara keseluruhan hingga ASN di kewilayahan termasuk tenaga pendidik (guru), angkanya bisa lebih besar lagi. Dengan total jumlah ASN di KBB sekitar 10.000 orang, jika memberikan zakat profesi Rp 100.000/orang maka uang yang terkumpul bisa mencapai Rp1 miliar.
”Zakat profesi dari ASN di KBB masih bisa ditingkatkan lagi, karena Pak Bupati sendiri menargetkan angkanya bisa mencapai Rp 500-700 juta/bulan,” katanya.
Menurutnya, Baznas KBB yang dipercaya menerima titipan zakat profesi berupaya untuk menyalurkannya tepat sasaran, serta menjadi penopang program pemerintah yang tidak tercover APBD, seperti mengentaskan program kemiskinan, pembangunan masjid, rehabilitasi rutilahu, membantu masyarakat jompo, hingga beasiswa mahasiswa kurang mampu. Untuk itulah guna meningkatkan kepercayaan atau trust dari muzaki, Baznas KBB juga siap untuk dilakukan audit syariah oleh Kementerian Agama dalam rangka transparansi pendistribusian. (drx)