Dishub Bisa Beri Sanksi Ojol Tak Taat Aturan

Sebelumnya, Dishub Kota Cimahi sudah memasang beberapa spanduk di sejum­lah lokasi. Spanduk itu berisi peringatan agar para angku­tan online tidak mangkal di lokasi tersebut.

”Salah satunya itu di Stasion Cimahi. Itu kan sudah dikasih peringatan tapi kita lihmena­sih banyak yang suka mang­kal di sana,” pungkasnya.

Sekedar informasi, sebetul­nya aturan itu sudah ada dan disahkan sejak tahun lalu. Namun baru berlaku tahun ini. Kemenhub RI memberi­kan waktu selama enam bulan untuk sosialisasi terhadap aturan angkutan online itu.(mg5/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan