JAKARTA-Satu persatu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan risalah putusannya. Yang mengejutkan, mayoritas dalil gugatan yang disampaikan dipatahkan dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum
Hakim Aswanto misalnya. Tegas dalam putusan yang dibacakan, menunjukan penolakan salah satu dalil pemohon (Prabowo-Sandi) pada sidang putusan, kemarin (27/6).
Sebelumnya, pemohon mengajukan dalil ke persidangan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) mengenai pembatasan kebebasan pers yang dilakukan oleh pihak terkait (Jokowi-Ma’ruf).
Pihak pemohon dengan dalil tersebut menilai bahwa cara lembaga pers atau penyiaran mengkaji kerja-kerja jurnalistiknya merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
Menanggapi dalil tersebut, pihak terkait memberi keterangan yang intinya media mainstream bukan milik pemerintah, melainkan milik swasta, tidak ada hubungannya dengan pihak terkait, dan bila pemohon menuduh media sudah tidak independen, maka seharusnya diadukan ke Dewan Pers.
Selain pihak terkait, Bawaslu juga menanggapi bahwa seluruh jajarannya tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait dengan pembatasan akses terhadap pers maupun lembaga penyiaran yang dilakukan pada suatu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi, oleh dari itu mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Aswanto.
Sementara itu, Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU yang membuat pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga kehilangan suara, hanyalah narasi dari akun Facebook.
Enny mengatakan dalil pihak pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyebutkan kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara. Sedangkanperolehan suara pada pasangan calon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dikatakan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara pada hitung cepat.
“Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun Facebook yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon,” ujar Enny.