Kebijakan Moratorium Pengaruhi Proyeksi Bisnis

Kebijakan Moratorium Pengaruhi Proyeksi Bisnis
0 Komentar

BERDASARKAN data perbankan, bisnis remitan­si pekerja migran pada tahun 2019 diproyeksikan akan naik sebesar 23% dari perolehan remitansi pada akhir tahun lalu yang mencapai US$10,8miliar. Namun proyeksi tersebut bisa juga mengalami pen­urunan. Karena hal tersebut seiring dengan menurunnya tren bisnis remitansi se­cara global.

Abdussyukur menyebut jika Pos Indonesia di tahun 2019 membidik perolehan kiriman uang hanya sebe­sar Rp13,7 triliun dengan jumlah transaksi mencapai 2,9 juta transaksi. “Kami sangat realistis terhadap target di tahun ini. kita ikuti tren yang terjadi dalam 4 tahun terakhir seiring kebijakan moratorium bagi tenaga migran Indo­nesia. Tetapi kami juga berharap dapat melampaui target tersebut,” ujarnya.

Adapun sampai dengan triwulan I/2019, perseroan telah menghimpun jumlah transaksi remitansi yang telah mencapai 700 ribu transaksi dengan besar ki­riman uang sebanyak Rp3.1 triliun. “Angka di triwulan awal tersebut bagi kami sangat positif untuk meraih pendapatan yang jauh lebih baik pada triwulan berikut­nya,” pungkas Abdussyukur.

Baca Juga:Program Sejuta Rumah SejahteraPemilu Jangan Lagi Bermasalah

Menurut Abdussyukur, jika dicermati dalam empat tahun terakhir terjadi pen­urunan pada bisnis re­mitansi. Hal ini terjadi bukan hanya terhadap Pos Indonesia saja, namun se­cara global berdampak terhadap seluruh pelaku usaha bisnis remitansi. Sa­lah satunya yaitu berlaku­nya moratorium pengiriman tenaga kerja ke negara-negara middle east (Timur Tengah). “Pemerintah lebih memperketat pengiriman TKI ke negara-negara di kawasan Timur Tengah. Kalaupun ada, hanya per­panjangan masa kerja saja bukan penambahan te­naga kerja baru. Ini tentu­nya berdampak bagi seluruh pemain pada bisnis re­mitansi,” paparnya.

Saudi Arabia, sebut Ab­dussyukur, merupakan salah satu negara dengan market terbesar bagi Indo­nesia. Dibandingkan 5 tahun lalu, jumlah TKI ke Saudi Arabia saat ini terus berku­rang seiring kebijakan mo­ratorium tenaga kerja asing yang diberlakukan. “Mungkin ke depan apabila pe­merintah mencabut kebi­jakan moratorium tersebut pasti dampaknya akan semakin baik bagi bisnis remitansi. Namun di luar itu pemerintah tentunya telah memikirkan yang terbaik dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga migran Indonesia,” ujar Abdussyukur.

0 Komentar