Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bandung Asep Kusumah mengatakan, upaya yang digulirkan Pemkab Bandung tersebut berdasarkan pertimbangan, bahwa diperlukan berbagai pendekatan untuk mempercepat pemulihan Sungai Citarum. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pemulihan DAS Citarum, wacana tahura merupakan tambahan pemikiran untuk memperkuat upaya percepatan.
”Diperlukan berbagai strategi dan pendekatan untuk memperkuat upaya pemulihan kawasan hulu Citarum, yang mampu menjawab semua persoalan secara lebih konkrit. Dengan Status tahura merupakan salah satu alternatif untuk memberikan akses dalam pengembangan berbagai hal. Di situ ada fungsi pelestarian, pemanfaatan, ilmu pengetahuan, pendidikan, budaya dan budidaya,” pungkasnya. (rus)
