Umbara menyebutkan, seluruh aset yang telah dilimpahkan Kabupaten Bandung kepada Pemkab Bandung Barat tentunya akan dimanfaatkan dan dikelola dengan baik. “Kami tidak akan melakukan pembiaran. Karena membiarkan aset yang sudah diberikan tanpa dikelola dengan baik adalah sebuah pelanggaran. Jadi kita akan amankan seluruhnya,” jelasnya.
Umbara menambahkan, permasalahan lahan di Pacuan Kuda Lembang ini sudah lama terjadi. Namun, tegas dia, kepemilikan aset ini sepenuhnya milik Pemkab Bandung Barat dan sah secara hukum yang didukung oleh dokumen kepemilikan yang legal. “SK (surat keputusan) dari Pemkab Bandung sudah turun tiga kali yaitu tahun 2010, 2012 dan 2013. Semua data dan buktinya sudah lengkap. Apalagi didukung dari pihak provinsi dengan surat keputusan dari tim agraria,” pungkasnya. (drx)