JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menemukan 52 pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan publik selama libur Lebaran 2019. Salah satu yang menonjol adalah pintu sel tahanan Kejaksaan Agung yang tak terkunci.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan temuan terhadap 52 pelanggaran tersebut setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung pada tempat-tempat pelayaan publik.
“Temuan ini berdasarkan serangkaian pemantauan langsung tanpa pemberitahuan di beberapa penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia selama Lebaran,” katanya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (18/6).
Pelanggaran SOP tersebut ditemukan di lembaga-lembaga antara lain, KPK, sel tahanan Kejaksaan Agung, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Balai Kota DKI Jakarta, sejumlah Polres dan Polsek di bawah Polda Metro Jaya, serta Depo Plumpang Operation Region III PT Pertamina.
Salah satu temuan yang menonjol menurutnya terjadi di rumah tahanan Kejagung. Pihaknya, kata Adrianus, melihat adanya aktivitas keluar masuk di blok tahanan yang tak terjaga dengan optimal oleh petugas piket.
“Kami menemukan orang keluar masuk di blok tahanan dengan bebas. Dan kami juga mendapati pintu sel yang tidak dikunci,” katanya.
Selain itu, Ombudsmen juga mengkritisi pencatatan tahanan yang tak sesuai dari tanggal masuk dan keluar. “Bahkan kami mendapati ada satu tahanan korupsi yang tidak ada di sel tahanan atas nama Edward,” katanya.
Sidak juga mendapati ruang tamu yang dijadikan tempat bermain pingpong serta kasur dan bantal di mushola.
Terkait hilangnya tahanan, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Adi Toegarisman yang hadir di acara tersebut mengatakan terpidana atas nama Edward berada di bawah kewenangan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tahanan tersebut sakit sehingga perlu menjalani perawatan di rumah sakit. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi dari hakim Tipikor,” katanya.
Sedangkan temuan di sejumlah instansi lainnya terkait persoalan pegawai yang tidak siaga saat jam tugas.(gw/fin)