BANDUNG– Petugas kebersihan atau penyapu jalan yang ada di PD Kebersihan akan berpindah ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sesuai denganTugas Pokok Fungsi (Tupoksi) Pelayanan Dasar Kebersihan Kota Bandung yang saat ini sedang dirancang untuk 2020 mendatang. Peralihan petugas ini bukan karena soal PHK tapi murni berpindah tempat.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, saat ini DLHK sedang mengatur pola kewajiban dalam menghitung rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM), pelaksanaan, daya dukung anggaran, teknis sarana yang harus disiapkan.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dikelola pemerintah maka Pemkot mengeluarkan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, pada tupoksinya SDM Penyapu jalan akan diambil alih dari PD Kebersihan ke DLHK sehingga tidak ada PHK,” kata Ema di Gedung DPRD Jalan Sukabumi Kota Bandung, Senin (17/6).
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Bandung, Kamalia Purbani menambahkan, sejak dua bulan masa tugasnya dari April hingga Juni, sedang ada penyusunan strategi masa transisi.
“Dalam perda penyapuan jalan harus ditangani dinas pada Oktober 2020, untuk transportasi 2021 dan untuk pembiayaan, SDM dan kelembagaan sedang dikaji,” ungkapnya.
Soal anggaran, lanjut Kamalia, ada biaya yang harus dikeluarkan di antaranya bagi pekerja, pengumpulan sampah di TPS, biaya pengangkutan ke TPA.
“Dalam pengangkutan sampah ke TPA juga masih kita rumuskan melihat kerja sama dengan Sarimukti sudah hampir selesai. Kita masih gencar dengan program kang pisman untuk mengurangi pembuangan sampah ke TPA, target pada tahun 2025 sekitar 30 persen namun kita masih lakukan pengkajian terkait pengelolaan sampah,” tandasnya. (mg1/drx)