apatkan pelayanan kesehatan. Sebab, kebebasan tersebutb tidak akan membuat narapidana mendapatkan efek jera.
“Yang dibolehkan cuma satu, yaitu ketika sakit yang tidak ada pelayanan di dalam Lapas dan memerlukan alat-alat medis atau mesti dirawat di rumah sakit memang harus diberikan kesempatan untuk itu tapi selebihnya tidak boleh ada akses keluar,” jelasnya. (mg4/yan)