NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat berkomitmen untuk menata aset milik pemerintah daerah yang kerap bersengketa dengan masyarakat yang mengaku dari pihak ahli waris.
Akhir pekan lalu, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna turut hadir untuk menyaksikan pemasangan papan nama Aset Pemkab Bandung Barat di lahan seluas 88.730 meter yang terletak di Jalan Kayu Ambon, Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang.
Umbara menjelaskan, pemasangan papan nama tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemkab dalam mengamankan dan memanfaatkan aset pacuan kuda guna kepentingan masyarakat. “Kita terus berupaya mengamankan aset milik pemkab yang telah diserahkan secara sah dari Pemkab pasca pemekaran silam dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Umbara.
Umbara menyebutkan, seluruh aset yang telah dilimpahkan Pemkab Bandung kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tentunya akan dimanfaatkan dan dikelola dengan baik. “Kami tidak akan melakukan pembiaran. Karena membiarkan aset yang sudah diberikan tanpa dikelola dengan baik adalah sebuah pelanggaran. Jadi kita akan amankan seluruhnya,” tambahnya.
Umbara menambahkan, permasalahan lahan di Pacuan Kuda Lembang ini sudah lama terjadi. Namun, tegas dia, kepemilikan aset ini sepenuhnya milik Pemkab Bandung Barat dan sah secara hukum yang didukung oleh dokumen kepemilikan yang legal. “SK dari Pemkab Bandung sudah turun tiga kali yaitu tahun 2010, 2012 dan 2013 itu ada semua datanya buktinya sudah ada. Terus lagi ada yang dari provinsi lalu ada juga surat keputusan dari tim agraria,” pungkasnya. (drx)