JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy alias Romy tak menyangkal kemungkinan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ikut terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romy, yang menjadi tersangka dalam kasus ini mengatakan, kewenangan untuk melantik seseorang sebagai pejabat tinggi di suatu Kantor Wilayah Kemenag berada pada Menteri Agama. Karena, tidak mungkin seorang pejabat di Kementerian dapat menduduki suatu jabatan tertentu tanpa adanya Surat Keputusan (SK). Sedangkan, yang berwenang mengeluarkan SK adalah menteri.
“Lho, yang punya kewenangan untuk menerbitkan SK kan memang Menteri Agama. Jadi kalau ditanya terlibat atau tidak, ya pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan Menteri Agama,” ujar Romy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/6).
Romy menjelaskan, munculnya nama terdakwa Haris Hasanuddin dalam tiga calon teratas yang akan dipilih Lukman bukan berdasarkan pesanannya. Melainkan, itu merupakan hasil penetapan panitia seleksi.
Dirinya mengaku hanya mengusulkan sejumlah nama selama proses seleksi berlangsung. Nama-nama tersebut ia dapatkan berdasarkan hasil kunjungan ke sejumlah daerah serta masukan dari berbagai pihak.
“Dan nama-nama itu saya usulkan ke Pak Menteri sebagai kewajiban saya selaku anggota DPR. Dan ada nama yang sesuai dengan apa yang kemudian diputuskan oleh Pak Menteri, dan ada juga yang ditolak dan tidak disebut,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus jual beli jabatan di Kemenag, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Kholis mengaku mendapat perintah dari Lukman untuk meloloskan terdakwa Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Di hadapan majelis hakim, Nur Kholis yang hadir sebagai saksi, mengatakan Menag Lukman siap pasang badan atas pelantikan tersebut.
Padahal, proses seleksi Haris Hasanuddin dapat disebut cacat administrasi karena terdakwa pernah dijatuhi sanksi administrasi. Hal tersebut menyalahi peraturan yang ada.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih terus berupaya mendalami fakta persidangan tersebut. Febri menjelaskan, Haris Hasanuddin seharusnya tidak masuk ke dalam nama tiga calon yang diusulkan menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.