BANDUNG – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, pendaftaran dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni 90 persen melalui zonasi, lima persen prestasi dan lima persen untuk perpindahan orangtua siswa.
Khusus lima persen jalur prestasi pada PPDB 2019 jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dibagi menjadi dua bagian yaitu, 2,5 persen untuk prestasi nilai Ujian Nasional (UN) dan 2,5 persen untuk prestasi non UN.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika mengatakan, untuk jalur prestasi pendaftar bisa siswa yang masuk domisili dan juga di luar domisili zonasi sekolah yang dituju.
”Dijalur ini, untuk bisa masuk pertimbangannya adalah nilai hasil ujian nasional, dibuktikan SHUN (Serrtifikat Hasil Ujian Nasional) dan untuk non UN dibuktikan dengan piagam atau medali dari prestasi yang dicapai,” kata Dewi, beberapa waktu lalu.
Dijelaskanya, prestasi non UN adalah prestasi yang dicapai dari berbagai bidang kejuaraan yang meliputi kejuaraan yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik.
”Itu semua kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kemendikbud,” jelasnya.
Sementara perlombaan yang diselenggarakan di luar Kemendikbud yakni Sain, Teknologi Tepat Guna (TTG), seni dan budaya, olahraga, keteladanan, keagamaan, bela negara, PMR dan Kepramukaan.
Adapun Sertifikat penghargaan kejuaraan, lanjutnya, dilegalisasi dengan ketentuan pada kejuaraan dari Kemendikbud minimal di tingkat kabupaten/kota pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi.
”Untuk kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat penghargaan dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan,” terangnya.