BANDUNG– Sebanyak 200 pendamping UMKM Juara mengikuti Bimbingan Teknis Pendampingan UMKM Naik Kelas bagi pendamping yang terbagi dalam 2 (dua) gelombang. Masing-masing gelombang terdiri dari 100 pendamping dan mengikuti Bimtek pada 11-12 Juni 2019 dan 12-13 Juni 2019 bertempat di Hotel Haris Fox Lite Metro Bandung.
Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji, kegiatan bimtek ini untuk memberikan pemahaman dan penyiapan SDM para pendamping dalam mengembangkan dan membantu pelaku usaha untuk lebih meningkatkan kinerja usahanya.
“Terpenting melalui Bimtek ini adalah penyamaan persepsi dari para pendamping. Kalau dari pengalaman saya yakin yang terpilih menjadi pendamping adalah orang-orang yang kompeten di bidangnya. Mereka menjadi pendamping UMKM juara melalui proses seleksi yang cukup ketat oleh tim juri yang melibatkan berbagai komponen seperti akademisi, kadin, asosiasi dan stakeholder UMKM lainnya,” kata Kusmana.
Selain itu, melalui Bimtek ini untuk meningkatkan kemampuan para pendamping dalam melakukan pendampingan dan pelaporan hasil pendampingan kepada pelaku usaha. Narasumber pada Bimtek ini di antaranya Wawan Dhewanto (Akademisi SBM ITB), Meriza Hendri (Universitas Widyatama), Bambang Tris Biantoro (praktisi/ Kadin), Sri Maftuhah (ABGCM Jabar), Edwar Fitri dan Mohamad Ridwan (lembaga pendampingan).
Pendampingan merupakan bagian dari program UMKM Naik Kelas atau UMKM juara Dinas KUK Provinsi Jawa Barat. Para pendamping ini nantinya akan mendamping UMKM Naik Kelas hasil seleksi. Seperti kita ketahui bersama Dinas KUK Jabar akan merekrut sebanyak 2.500 UMKM naik kelas.
Proses pendaftaran dilakukan melalui online dengan persyaratan salahnya UMKM harus memiliki omset Rp 300 juta/ tahun. Namun, hingga penutupan jumlah yang mendaftar sangat minim. Kebanyakan UMKM tidak memenuhi persyaratan dengan alasan omzet Rp 300 juta terlalu berat.
Untuk menggenjot target jumlah peserta, program UMKM Naik Kelas mempermudah persyaratan. Jika sebelumnya calon peserta harus memiliki omzet minimal Rp 300 juta per tahun, kini diturunkan menjadi Rp 100 juta.
Kusmana Hartadji, mengatakan, berdasarkan data 2013 jumlah pelaku usaha kecil yang beromzet Rp 300 juta ke atas sebetulnya berjumlah 150.000. Namun, menurut dia, minat mereka untuk mendapatkan pendampingan tidak seantusias pelaku usaha mikro yang omzetnya di bawah Rp 300 juta.