SOREANG – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bandung akan dimulai pada 24 Juni 2019 mendatang. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung belum melaksanakan sosialisasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Bandung Maman Sudrajat mengatakan, tahun ini pihaknya akan berpegang penuh pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
”Proses PPDB tahun ini dilakukan dengan tiga kategori yaitu jalur prestasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua,” Kata Maman saat dihubungi, Selasa (11/6).
Menurutnya, Jalur zonasi, ditetapkan minimal 90 persen dari total kuota penerimaan. Sedangkan 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua. kategori tersebut, masih tak berbeda jauh dari PPDB tahun sebelumnya.
”Tahun lalu sebenarnya jalur zonasi juga 90 persen, tetapi kami masih memadukannya dengan nilai siswa. tahun ini kami tekankan untuk sepenuhnya menggunakan kuota jalur zonasi untuk menerima siswa berdasarkan tempat tinggal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Perbedaan lain adalah 5 persen tahun lalu untuk jalur afirmasi, sekarang untuk jalur perpindahan orang tua,” Kata Maman.
Oleh karena itu, Maman mengimbau para orang tua untuk menyekolahkan anak mereka ke sekolah terdekat dengan tempat tinggal. Tak perlu memandang sekolah itu negeri atau swasta. Ia mengakui bahwa sekolah swasta memang masih diperbolehkan memungut iuran dari orang tua siswa, tak seperti negeri yang dilarang memungut.
”Namun swasta juga sudah kami imbau untuk membebaskan biaya bagi siswa kategori miskin, karena mereka juga sudah kami bantu dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS),”akunya. ujarnya.
Maman menjelaskan, sekolah negeri tak bisa menampung semua calon siswa yang mendaftar. Soalnya mereka memang mengalami keterbatasan sarana dan prasarana, termasuk jumlah ruang kelas. Pihaknya melansir setiap sekolah negeri diberikan kuota maksimal menerima siswa untuk 11 rombongan belajar (rombel). Setiap rombel tersebut, dibatasi maksimal diisi oleh 36 siswa.
Meskipun demikian, Disdik Kabupaten Bandung juga terus melakukan penambahan sekolah dan ruang kelas baru setiap tahun.