KBB – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, gelar sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 tentang kebidanan. Kegiatan yang diikuti Bidan se Kabupaten Bandung Barat di laksanakan di Gedung LAB Dislitbang AD Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat, Senin (22/4/2019).
Dalam kegiatan tersebut, Dede Yusuf memberikan materi edukasi terkait UU yang baru disahkan. Menurutnya, UU tersebut, sangat penting diketahui masyarakat khususnya bidan. Sebab, menyangkut kompetensi dalam kiprah dan karir sebagai Bidan.
”Bidan sebagai tenaga kesehatan strategis yang berada pada garis terdepan dalam pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia,” Kata Dede Yusuf kepada Jabar Ekspres di KBB.
Menurutnya, dengan disahkannnya UU Kebidanan, menjadi dasar/landasan hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kebidanan yang akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan bidan.
”Lahirnya UU Kebidanan merupakan peluang dalam pengaturan profesi bidan secara komprehensif mulai dari pendidikan, pelayanan dan pengembangan profesi bidan.
Banyaknya jumlah dan pentingnya peran fungsi bidan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu ada pengaturan, penetapan, dan pembinaan Bidan yang jelas,” tuturnya
Dede menjelaskan, Hal tersebut, diakomodir melalui adanya konsil kebidanan yang merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana telah disepakati dalam RUU tentang Kebidanan ini yang sejalan dengan amanat UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
”Dengan hadirnya UU kebidanan ini diharapkan pemerintah untuk segera membentuk konsil kebidanan dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menyesuaikan dengan hal tersebut, sehingga konsil kebidanan dapat segera melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang,” katanya.
Dede menambahkan, beratnya tugas yang diemban para bidan menjadi salah satu motivasi yang mendorong pihaknya di Komisi IX DPR RI mendorong agar Undang-undang kebidanan harus dilahirkan.
”Di sini ada kompetensi, ada perintahnya, dan ada penjelasan tentang hak bidan, tanggung jawab bidan dan apa tanggung jawab negara terhadap bidan,” tutup Dia. (adv/yul/rus)