BANDUNG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat selama Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah menangani 832 kasus yang terdiri dari 632 merupakan temuan Bawaslu sendiri dan 252 merupakan laporan dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengatakan, dari kasus tersebut masalah administrasi merupakan kasus terbanyak. Sdengan jumlah 533 kasus.
’’Dari aspek pelanggaran pidana terdapat 66 kasus. pelanggaran kode etik ada 19 kasus. Sedangkan untuk kasus yang dihentikan sebanyak 181 dan pelanggaran lainnya 33 kasus,’’kata Abdullah ketika ditemui di Trans Hotel kemarin. (28/5).
Menurutnya, sebanyak 632 kasus merupakan hasil kerja dalam bentuk pengawasan dan temuan Bawaslu. Sedangkan kasus yang didapatkan dari temuan masyarakat sebanyak 252 kasus. Hal ini menunjukan bahwa tingkat partisipasi pengawasan masyarakat sangat baik.
Selain itu, berdasarkan tahapan pemilu ketika masa kampanye banyak ditemukan kasus pada masa tenang berupa praktik money politik sebanyak 59 kasus dengan total jumlah kasus secara kesel;uruhan sebanyak 642.
’’ini bagaian dari strategi Bawaslu Jabar kaitan money politik menjadi isu strategis yang sudah menjadi fokus Bawaslu,” kata Abdullah.
Banyaknya hasil temuan di masa tenang ini diperoleh dari patroli kesiagaan untuk mengawasi potensi praktek money politik yang dilakukan jajaran Bawaslu selama tahapan pemilu.
’’Sampai saat ini kasus-kasus tersebut sedang dalam proses penanganan secara hukum,” kata dia.
Abdulah memaparkan, pelanggaran adminstratif dilakukan pada masa proses rekapitulasi. Bahkan pelanggaran ini dilakukan oleh penyelenggara pemilu terdapat 24 kasus. Sehingga, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi.
’’12 ditangani oleh Bawaslu Jabar, dan 12 ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jabar,”kata dia.
Terkait dengan rekomendasi tersebut sejauh ini pihak KPU tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu. Misalkan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di hari H ada sejumlah daerah dilakukan pemungutan suara ulang.
’’Atas tidak dilanjutkannya rekomendasi ini maka Bwaslu melakukan laporan ats penanganan pelanggaran administrasi.
Dan Ini sudah dilakukan proses penyelesaian sidang administrasi,”kata dia.
Abdullah menambahkan, untuk kasus yang berujung pada didiskualifikasi sebetulnya sudah ada empat vonis. Yaitu terjadi di daerah Cianjur dan Indramayu berkaitan dengan pelanggaran aspek pidana politik uang.