CIMAHI – Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencanan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi mencatat dalam kurun waktu setahun empat bulan atau di awal Januari 2018 hingga April 2019 terdapat puluhan kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak.
Pada 2018 tercatat ada 29 kasus yakni 20 dialami oleh anak-anak dan sembilan oleh perempuan. Semantara tahun ini dalam kurun waktu empat bulan saja tercatat ada lima kasus. Rinciannya, empat kasus kekerasan dialami perempuan, satu oleh anak-anak.
Sekretaris DinsosP2KBP3A Kota Cimahi, Fitriani Manan menungkapkan, kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Kota Cimahi termasuk tinggi. Sementara untuk jenis kekerasannya pun bermacam-macam. Mulai dari kekerasan fisik, human trafficking, pelecehan seksual, bullying dan kekerasan lainnya.
”Kalau perempuan itu dominan human traficking, kemudian kekerasan dalam rumah tangga. Kalau anak, pelecehan seksual dan bullying,” ungkap Fitriani, melalui sambungan telepon, Minggu (26/5).
Dijelaskannya, dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, tugas pihaknya adalah menerima laporan dan melakukan pendampingan perempuan dan anak sebagai korban dari tindak kekerasan dan perdagangan manusia (human trafficking).
Dari laporan yang masuk, lanjut Fitriani, pihaknya langsung melakukan assesment, yang biasanya dilakukan lebih dari satu kali. Dari hasil assesment itu bisa menentukan jenis kekerasan yang menimpa korban.
”Kita mendampingi, mencoba menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil assesment, rata-rata penyebab kekerasan yang menimpa perempuan adalah karena faktor ekonomi dan perselingkungan.
”Kalau pada anak itu kebanyakan karena faktor psikologi keluarga maupun lingkungan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DinsosP2KBP3A Kota Cimahi, Ermayanti Rengganis menambahkan, dalam penanganan kekerasa terhadap perempuan dan anak itu berbeda.
Dia mencontohkan pendampingan kasus terhadap perempuan korban trafficking. Untuk pemulihan korban itu butuh waktu lama. Sebab untuk pelaksanaan konselingnya itu petugas harus menyeseuaikan waktu dengan korban.