”Kita belum tahu kapan masih menunggu koordinasi, apakah dari Polda atau Pemda (DKI), nanti kita sampaikan,” ujar dia.
Sebelumnya, sekelompok massa menggelar demo di depan kantor Bawaslu. Demo itu dilakukan karena mereka menolak hasil Pemilu 2019 yang dianggap curang. Aksi yang berlangsung pada Selasa (21/5) dan Rabu (22/5) itu pun berujung ricuh.
Sementara itu, hingga saat ini Kominfo belum membuka pembatasan akses sosial media terhitung semenjak terjadi aksi protes yang berhujung kerusuhan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2019 lalu.
Baca Juga:e-Paper Jabar Ekspres Edisi 25 Mei 2019Gelar Pasar Murah, Geo Dipa Energi Peduli Masyarakat
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara meminta maaf apa bila ada masayarakat yang merasa dirugikan terutama bagi mereka yang terbiasa melakukan transaksi jual beli di media sosial.
”Saya mohon maaf, apabila ada yang merasa dirugikan. Saya mohon pengertiannya, bagi masyarakat yang terkena dampak,” kata Rudiantara di Jakarta, Kamis (23/5) kemarin.
Rudiantara mengatakan, pembatasan akses sosial media dilakukan terhadap Facebook Instagram dan WhatsApp, karena sering ditemukan penyebaran berita hoaks, fitnah, adudomba dan provokasi saat terjadi kerusuhan di Jakarta pada 22 Mei lalu.
Terlebih lagi, sejumlah berita yang beredar di sosial media, bukan merupakan produk jurnalistik. Dikatakan, pembatasan akses peredaran foto dan video, karena kedua konten ini yang paling memperngaruhi psikologis Masayarakat.
”Karenanya untuk menurunkan tensi, kita harus melakukan tindakan. Yaitu pembatasan dari akses, kepada fitur-fitur yang secara psikologis, gampang membuat emosi masyarakat. Kita tahu, kalau yang namanya video atau foto itu gampang membuat emosi masyarakat,” kata Rudiantara.
Dikatakan, WhatsApp merupakan aplikasi perpesanan yang paling sering digunakan untuk menyebar hoaks. Modus yang sering digunakan adalah dengan memviralkan tangkapan layar dari sosial media seperti Facebook atau twitter, kemudian diviralkan melalui whatsApp.
”Di Indonesia hampir semua pengguna ponsel menggunakan WhastApp. Jadi otomatis viralnya di sana. otomatis dua-duanya yang kita kenakan,” katanya.
Baca Juga:Jelang Idul Fitri 1440 H, bank bjb Siapkan Dana Rp9,17 TriliunBeckham Nantikan Debut di Liga 1
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) mendesak pemerintah mencabut kebijakan pembatasan akses sosial media. AJI menilai, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 28F UUD 1985, yang menyatakan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi. AJI meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.
