Total 442 Perusuh Diciduk

Total 442 Perusuh Diciduk
PREMAN BAYARAN: Inilah wajah-wajah perusuh di Ibu kota Jakarta yang di Ciduk aprat keamanan Polda Metro Jaya dari berbagai lokasi berbeda.
0 Komentar

”Kita belum tahu kapan ma­sih menunggu koordinasi, apakah dari Polda atau Pem­da (DKI), nanti kita sampai­kan,” ujar dia.

Sebelumnya, sekelompok massa menggelar demo di depan kantor Bawaslu. Demo itu dilakukan karena mereka menolak hasil Pemilu 2019 yang dianggap curang. Aksi yang berlangsung pada Se­lasa (21/5) dan Rabu (22/5) itu pun berujung ricuh.

Sementara itu, hingga saat ini Kominfo belum membuka pembatasan akses sosial me­dia terhitung semenjak ter­jadi aksi protes yang berhujung kerusuhan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2019 lalu.

Baca Juga:e-Paper Jabar Ekspres Edisi 25 Mei 2019Gelar Pasar Murah, Geo Dipa Energi Peduli Masyarakat  

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara meminta maaf apa bila ada masayarakat yang merasa dirugikan terutama bagi mereka yang terbiasa melakukan transaksi jual beli di media sosial.

”Saya mohon maaf, apabila ada yang merasa dirugikan. Saya mohon pengertiannya, bagi masyarakat yang terkena dampak,” kata Rudiantara di Jakarta, Kamis (23/5) kemarin.

Rudiantara mengatakan, pembatasan akses sosial me­dia dilakukan terhadap Face­book Instagram dan WhatsApp, karena sering ditemukan penyebaran berita hoaks, fit­nah, adudomba dan provo­kasi saat terjadi kerusuhan di Jakarta pada 22 Mei lalu.

Terlebih lagi, sejumlah be­rita yang beredar di sosial me­dia, bukan merupakan produk jurnalistik. Dikatakan, pemba­tasan akses peredaran foto dan video, karena kedua konten ini yang paling memperngaruhi psikologis Masayarakat.

”Karenanya untuk menu­runkan tensi, kita harus mela­kukan tindakan. Yaitu pem­batasan dari akses, kepada fitur-fitur yang secara psiko­logis, gampang membuat emosi masyarakat. Kita tahu, kalau yang namanya video atau foto itu gampang mem­buat emosi masyarakat,” kata Rudiantara.

Dikatakan, WhatsApp mer­upakan aplikasi perpesanan yang paling sering digunakan untuk menyebar hoaks. Mo­dus yang sering digunakan adalah dengan memviralkan tangkapan layar dari sosial media seperti Facebook atau twitter, kemudian diviralkan melalui whatsApp.

”Di Indonesia hampir semua pengguna ponsel mengguna­kan WhastApp. Jadi otomatis viralnya di sana. otomatis dua-duanya yang kita kena­kan,” katanya.

Baca Juga:Jelang Idul Fitri 1440 H, bank bjb Siapkan Dana Rp9,17 TriliunBeckham Nantikan Debut di Liga 1

Sementara itu, Aliansi Jur­nalis Independen ( AJI) men­desak pemerintah mencabut kebijakan pembatasan akses sosial media. AJI menilai, ke­bijakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 28F UUD 1985, yang menyatakan, setiap orang berhak untuk berkomuni­kasi dan memperoleh infor­masi, serta pasal 19 Dekla­rasi Umum HAM yang mem­berikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampai­kan informasi. AJI meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.

0 Komentar