NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat melakukan uji tera (pengujian alat-alat timbangan/takaran) terhadap 10 SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ada di jalur mudik untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pelayanan kepada konsumen. Hal itu berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Nomor 882/PKTN.4.4/SD/04/2019 dalam Rangka Meningkatkan Perlindungan Konsumen Atas Jaminan Kebenaran Hasil Pengukuran dalam Transaksi Perdagangan.
Maman menyebutkan, SPBU yang berada di jalur
mudik tercatat berjumlah 10 SPBU. Mulai dari SPBU di Kota Baru Parahyangan Padalarang,
SPBU di Citatah Cipatat, SPBU di Cililin, SPBU di Cikalongwetan, SPBU di jalur Kolonel Masturi Parongpong, SPBU di Panorama Lembang dan SPBU di Cibogo Lembang, sisanya SPBU di wilayah Ngamprah dan sekitarnya. “Sampai saat ini baru 7 SPBU yang sudah dilakukan uji tera. Sisanya tinggal di wilayah Ngamprah yang akan dilakukan uji tera selanjutnya,” ungkapnya.
Standar uji tera ini, kata dia, batas toleransinya atau biasa disebut batas kesalahan maksimum yang diizinkan yakni 0,5 persen atau 100 mililiter per 20 liter BBM jenis Pertamax. “Setelah kami cek di 7 SPBU yang telah dilakukan uji tera, semuanya sudah mengikuti standar yang berlaku. Artinya tidak ada kecurangan yang dilakukan pihak SPBU kepada konsumen. Karena kalau terbukti ada, jelas ini masuk pidana dan langsung dilakukan penyegelan,” terangnya.
Seperti diketahui, saat ini Kabupaten Bandung Barat secara resmi memiliki Operasional UPT Metrologi Legal. Kegiatan launching layanan tera tersebut langsung dihadiri oleh