Jika ada gugatan, maka KPU tidak akan segera mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih. Adapun, masa pengajuan gugatan adalah 3 hari sejak KPU mengumumkan hasil perolehan suara.
Sebelumnya, capres Prabowo Subianto menggelar konferensi pers terkait pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019. Prabowo menyebut pengumuman KPU dilaksanakan secara senyap. Di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. mantan Danjen Kopassus itu mengatakan pihaknya tetap pada pendirian untuk tidak menerima penghitungan hasil pemilu. Menurutnya penghitungan tersebut dilakukan dengan cara curang.
“Terima kasih, izinkanlah saya atas nama pasangan calon presiden dan wakil presiden RI 02 dalam rangka Pemilu 2019 ini untuk membacakan statement yang kami susun untuk menanggapi pengumuman KPU dini hari tadi. Tadi pagi ya, sekitar jam 2 pagi. Senyap-senyap begitu. Di saat orang masih tidur atau belum tidur sama sekali,” ucap Prabowo.
Dia menegaskan sikap paslon 02 terkait penghitungan pemilu. Menurutnya, paslon 02 tidak akan mengakui hasil pemilu yang berdasarkan penghitungan curang. “Seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 14 Mei 2019 yang lalu, kami pihak pasangan calon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan,” tegas Prabowo.
Terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto meminta mengajak semua pihak menerima hasil Pemilu yang sudah diumumkan oleh KPU. Dia mengajak untuk berlapang dada dan bersikap ksatria mengakui kekalahannya. “Karena dalam satu pertarungan pasti ada yang kalah dan menang,” tegas Wiranto di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5). (khf/fin/rh)