Mengapa Pukul 01.46 WIB?

Jika ada gugatan, maka KPU tidak akan segera mengumum­kan penetapan pasangan calon terpilih. Adapun, masa pengajuan gugatan adalah 3 hari sejak KPU mengumum­kan hasil perolehan suara.

Sebelumnya, capres Pra­bowo Subianto menggelar konferensi pers terkait pen­gumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2019. Prabowo me­nyebut pengumuman KPU dilaksanakan secara senyap. Di kediamannya di Jalan Ker­tanegara, Jakarta Selatan. mantan Danjen Kopassus itu mengatakan pihaknya tetap pada pendirian untuk tidak menerima penghitungan ha­sil pemilu. Menurutnya pen­ghitungan tersebut dilakukan dengan cara curang.

“Terima kasih, izinkanlah saya atas nama pasangan ca­lon presiden dan wakil pre­siden RI 02 dalam rangka Pemilu 2019 ini untuk mem­bacakan statement yang kami susun untuk menanggapi pengumuman KPU dini hari tadi. Tadi pagi ya, sekitar jam 2 pagi. Senyap-senyap begitu. Di saat orang masih tidur atau belum tidur sama sekali,” ucap Prabowo.

Dia menegaskan sikap pas­lon 02 terkait penghitungan pemilu. Menurutnya, paslon 02 tidak akan mengakui hasil pemilu yang berdasarkan penghitungan curang. “Se­perti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 14 Mei 2019 yang lalu, kami pihak pasangan calon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut ber­sumber pada kecurangan,” tegas Prabowo.

Terpisah, Menteri Koordi­nator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopol­hukam), Wiranto meminta mengajak semua pihak me­nerima hasil Pemilu yang sudah diumumkan oleh KPU. Dia mengajak untuk berlapang dada dan bersikap ksatria mengakui kekalahannya. “Ka­rena dalam satu pertarungan pasti ada yang kalah dan menang,” tegas Wiranto di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5). (khf/fin/rh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan