NGAMPRAH– Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat mendadak ramai dikunjungi sejumlah warga untuk menanyakan kasus money politic (politik uang) yang mereka laporkan. Sebab, sejak kasus ini dilaporkan pada 2 Mei 2019 lalu, hingga kini belum ada tindak lanjut dan proses klarifikasi kepada para pelapor maupun saksi-saksi.
”Kami datang ke sini untuk mempertanyakan sampai sejauh mana tindak lanjut dari kasus yang telah dilaporkan. Jangan sampai mengendap dan tidak ditindaklanjuti sehingga memicu terjadinya kecurangan pemilu,” kata pelapor Hasan Ansori,39, warga Kampung Cijanten RT 01/10, Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, KBB, di Kantor Bawaslu, Senin (20/5).
Kasus money politic ini menyeret nama calon anggota DPRD KBB dari Partai NasDem, nomor urut satu dapil 4, Novia Lisnawati sebagai terlapornya. Bersama dua orang lainnya yakni, Ketua RW 05, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Saepudin, dan Kepala Dusun, Desa Pataruman, Aep. Laporan tersebut tercatat di Bawaslu KBB dengan nomor 010/LP/PL/KAB/13.11/V/2019.
Hasan menyebutkan, praktik money politic ini terjadi pada 14 April 2019 dimana saat itu terlapor Saepudin memberikan uang Rp 450.000 kepada Dudi Supardi (saksi). Uang itu sebagai iming-iming agar saksi yang awalnya menggalang dukungan suara ke caleg Partai Golkar, beralih mendukung caleg Partai NasDem, Novia Lisnawati. Uang itulah yang menjadi bukti laporan dan telah diserahkan ke Bawaslu.
”Selain bukti uang Rp 450.000 ada juga bukti lainnya seperti spesimen surat suara DPRD KBB dapil 4, dan flashdisk berisi format rekaman antara saksi dengan penerima uang,” sebutnya.
Sementara saksi Dudi Supardi, warga Kampung Bunisari RT02/06, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, merasa heran dengan sikap Bawaslu KBB. Ini dikarenakan sejak kasus ini dilaporkan sampai sekarang tidak ada tindaklanjut, padahal kasusnya sudah teregister di Bawaslu pada 6 Mei 2019. Padahal untuk kasus lain langsung ditindaklanjuti dan ada yang masuk dalam pembahasan sentra gakkumdu, sementara untuk kasus ini Bawaslu beralasan saksi dianggap kedaluarsa dan tidak layak.