JAKARTA – Dugaan kecurangan penyelengara pemilu yang dilaporkan BPN (Badan Pemenangan Nasional) 02 ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Alasannya, bukti yang dilampirkan terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) tidak mendukung. Salah satu bukti yang dihadirkan berupa kliping berita.
Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, jika selama ini pelaporan BPN kepada Bawaslu dinilai tidak substanstif. Hal ini berkaitan dengan penolakan hasil rekapitulasi nasional khususnya pemilihan presiden (Pilpres).
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, putusan pendahuluan Bawaslu menegaskan tidak ada kecurangan pada Pemilu serentak 2019. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kecurangan dalam penyelenggaran pemilu.
“Berarti nggak ada kecurangan. KPU tidak ingin mengomentari yang itu. KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada. Jadi hal-hal yang dituduhkan kepada kami sebetulnya sudah dijelaskan secara transparan,” ujar Arief di gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5), kemarin.
Dia menegaskan, KPU sudah melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku. “Kemudian disimpulkan Bawaslu tidak sesuai dengan TSM. Berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan,” imbuhnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Islam Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan BPN seharusnya fokus kepada tindak kecurangan yang dituduhkan sejak awal. Tidak melebar kepada hal-hal yang bersifat pendukung. Pengamat politik ini menyatakan banyaknya laporan yang dilayangkan BPN menandakan tidak fokusnya tuduhan. Sehingga data yang diberikan mash bersifat mentah.
“Saya pikir seperti ini. Jika mereka menolak hasil penghitungan Pilpres oleh KPU karena menduga ada kecurangan, seharusnya memiliki bukti kuat. Sehingga penolakan berdasarkan fakta yang kuat. Bukan berdasarkan asumsi,” kata Ujang kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, tuduhan TSM seharusnya menjadi perhatian serius bagi BPN. Jika memiliki bukti, sebaknya dikumpulkan terlebih dahulu sebelum diviralkan dan dilaporkan. Dengan memiliki banyaknya bukti, kemungkinan diprosesnya laporan semakin tinggi.