Ratusan Jabatan Kosong akan Terisi, Disdik KBB Siap Lantik Kepala Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat, Asep Dendih saat ditemui diruang kerjanya. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat, Asep Dendih saat ditemui diruang kerjanya. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan akan segera melantik ratusan kepala sekolah tingkat SD dan SMP yang selama ini mengalami kekosongan jabatan.

Kepastian ini muncul setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, sedikitnya 271 sekolah di wilayahnya belum memiliki kepala sekolah definitif. Dari jumlah tersebut, 260 sekolah dasar (SD) dan 11 sekolah menengah pertama (SMP).

Baca Juga:Pemkot Bandung Ultimatum Para Pengurus Pasar Cihaurgeulis Terkait Tumpukan Sampah MenahunBogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner

“Rencananya, pelantikan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 23 Juni 2025,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih saat dikonfirmasi, Selasa 24 Juni 2025.

Menurut Asep, penundaan pelantikan selama ini dipicu oleh perubahan regulasi pusat, terutama setelah terbitnya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025.

Regulasi baru ini, kata dia, menggantikan aturan lama yang hanya mengakomodasi guru penggerak sebagai calon kepala sekolah.

“Dulu, guru senior yang sudah ikut diklat kepala sekolah tidak bisa diangkat karena seleksi KSPS hanya memprioritaskan guru penggerak,” jelasnya.

Kini, aturan terbaru membuka peluang lebih luas. Guru penggerak maupun guru senior yang memiliki pangkat minimal golongan III/C, berusia di bawah 56 tahun saat pelantikan, dan telah memiliki sertifikat pendidik dapat diusulkan menjadi kepala sekolah.

Bahkan, lanjut dia, pelantikan bisa dilakukan terlebih dahulu, disusul dengan bimbingan teknis (bimtek) selama 10 hari.

“Percepatan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kelangsungan kegiatan belajar mengajar,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar