Gubernur Jawa Barat Berharap Penerimaan Siswa Baru Adil

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan, kuota untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Jawa Barat hanya 34 persen yang masuk ke sekolah negeri. Sisanya, yakni sebesar 66 persen akan dicover oleh sekolah swasta.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa saat menjadi narasumber dalam acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) di Aula Lokantara Gedung Sate, Bandung, kemarin (8/5).

SOSIALISASI: Sekda Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa didampingi Kadisdik Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika dan Kadisdukcapil Provinsi Jawa Barat Heri Suherman menjadi narasumber dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) guna mensosialisasikan seleksi PPDB tingkat SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2019/2020 di Gedung Sate, Rabu (8/5).

“Kenapa heboh karena, kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan mengelola SMA/ SMK/SLB negeri, hanya memiliki kuota 34 persen. Makanya, Pak Gubernur menginstruksikan kepada kami agar aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendekati adil,” paparnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat dan terhindar dari praktek kecurangan serta pemanfaatan pihak lain yang ingin mencari keuntungan.

TANYA JAWAB: Kadisdik Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan saat mensosilisasikan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2019/2020 dalam acara Japri di Gedung Sate, Rabu (8/5).

“PPDB harus memenuhi hak-hak dasar masyarakat, objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi, sehingga dapat mendorong akses layanan pendidikan diseluruh wilayah Jawa Barat,” imbuhnya.

Diterangkan, dalam PPDB kali ini ada tiga jalur, pertama jalur zonasi dengan kuota sebesar 90 persen yang didalamnya sudah termasuk 70 persen untuk keluarga tidak mampu sisanya kombinasi dengan nilai akademik. Kedua, jalur prestasi dengan kuota 5 persen dan ketiga jalur perpindahan orang yang juga 5 persen.

“Penentuan zonasi untuk SMA berdasarkan usulan kabupaten/kota, melalui kesepakatan musyawarah kerja kepala sekolah,” terangnya.

Sedangkan, untuk PPDB SMK tidak ada zonasi, yang ada adalah tes minat dan tes kesehatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan