Tunggu Penyerahan Alas Hak

”Dalam putusan itu kan ada dua perintah utama yaitu pencabutan blokir sertifikat milik pedagang di BPN dan Pemkab mengelola Pasar Ci­widey,” jelas Dicky.

Dicky menambahkan, Pem­kab belum bisa mengelola apalagi melakukan pembangu­nan infrastruktur di Pasar Ciwidey tanpa adanya serah terima aset dari PT PCS. So­alnya sejak awal, pembangu­nan Pasar Ciwidey memang sempat dikerjasamakan an­tara Pemkab dengan PT PCS.

”Akhirnya setelah putusan gugatan class action, kami menggugat PT PCS yang be­lum juga menyerahterimakan aset seluas sekitar 36.000 me­ter persegi tersebut. Gugatan itu kemudian dimediasi oleh pengadilan yang melahirkan akta perdamaian antara Pem­kab Bandung dengan PT PCS,”akunya.

Dalam akta tersebut, PT PCS sepakat untuk secepatnya menyerahkan alas hak aset kepada Pemkab Bandung. Sebagai konsekuensinya, Pemkab diharuskan mem­beri kompensasi sebesar Rp 4,8 miliar kepada PT PCS. Namun kompensasi tersebut ditegaskan Dicky, bukan un­tuk pembayaran lahan.

”Kompensasi itu hanya untuk percepatan penyelesaian ma­salah Pasar Ciwidey,” tuturnya.

Di sisi lain, Dicky paham betul bahwa sebagian hak atas bangunan pasar sudah diali­hkan ke para pedagang. PT PCS mengaku kepada Pemkab bahwa dari 36.000 meter per­segi itu, hanya 7.000 meter persegi yang sudah dialihkan haknya ke pedagang.

”Namun kami ingin memas­tikan kalau aset yang sudah dialihkan ke pedagang lebih dari itu. Setelah serah terima alas hak dari PT PCS, para pe­dagang tetap memiliki hak atas kios mereka sesuai sertifikat hak guna bangunan yang dialihkan dari PT PCS saat pembelian. Namun serah terima itu mem­buat Pemkab memiliki kewaji­ban untuk mengelola dan membangun infrastruktur pa­sar sekalipun kiosnya milik para pedagang,”tegasnya. (rus)

Tinggalkan Balasan