NGAMPRAH – PT Ultrajaya Milk Industry &Trading Company, Tbk secara resmi mengajukan banding lantaran belum puas dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baleendah Bandung tentang Perkara dan Perdata Nomor 226/pdt.G/2018/2018/ PN.Blb, 23 April 2019, salah satunya tuntutan ganti rugi yang mencapai Rp 19 miliar tak dikabulkan.
Perkara yang diajukan PT Ultrajaya tersebut menyangkut gugatan terhadap tergugat I yakni sebagai organisasi serikat buruh Unit Kerja Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK RTMM-SPSI-SPSI) PT Ultrajaya dan tergugat II yakni pengurus dari serikat pekerja tersebut.
“Kami ajukan banding karena tidak puas dengan keputusan hakim, dalam pokok perkara ada empat gugatan yang kita ajukan. Tapi Majelis Hakim hanya mengabulkan sebagian saja,” sesal Kuasa Hukum PT Ultrajaya dari Kantor Hukum The Rule, Jogi Nainggolan, Selasa (14/5/2019) di Kantor PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company, Tbk Jalan Raya Gadobangkong-Ngamprah.
Menurut dia, perkara yang tidak dikabulkan tersebut, menyangkut tuntutan ganti rugi sebesar Rp 19 miliar pada tergugat I dan II. Majelis Hakim, hanya mengabulkan ajuan pihaknya dengan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mengingat hal itu, kemudian pihak penggugat mengajukan banding ke PN Bale Bandung pada 7 Mei 2019 sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor: 226/Pdt.G/2018/PN.Blb.Jo. 22/Pdt.BD/2019/PN.Blb. “Yang kita tuntut ganti ruginya itu, yang belum dikabulkan oleh Dewan Hakim. Ya, ganti ruginya atas kerugian perusahaan selama buruh melakukan aksi demo,” ungkapnya.
Pernyataan Jogi tersebut untuk meluruskan sejumlah informasi yang beredar dengan menyatakan bahwa banding PT Ultrajaya karena pihak tergugat melakukan perlawanan hukum. “Maksud saya, dari hasil gugatan kita ke PN Bale Bandung, tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tapi gugatan ganti rugi kita tidak dikabulkan. Makanya kita banding,” tegasnya.
Hal yang sama, menurutnya, dilakukan oleh serikat pekerja yang juga melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut. Dia juga mengulang kembali tentang alasan PT Ultrajaya, melakukan gugatan terhadap organisasi dan pengurus serikat pekerja tersebut. Itu berawal pada 12-13 September 2018 sebagian karyawan PT Ultrajaya, melakukan aksi mogok kerja dengan menuntut beberapa hal antara lain meminta perusahaan menetapkan batas pensiun di usia 56 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomo 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun.