BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memperpanjang masa promo KA Pangandaran rute Bandung – Banjar PP dan KA Galunggung rute Kiaracondong – Tasikmalaya PP hingga akhir bulan Mei 2019.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Noxy Citrea Bridara mengungkapkan, bulan puasa hanya setahun sekali, tentunya disambut dengan suka cita oleh seluruh umat muslim. Ada hal yang menjadi kebiasaan masyarakat saat bulan Ramadan ialah kegiatan menunggu saat berbuka tiba yang disebut Ngabuburit. Sehingga, masyarakat bisa Ngabuburit menggunakan kereta api.
”Ngabuburit bisa jalan-jalan sambil naik kereta api, apalagi ada kabar gembira untuk masyarakat karena PT KAI kembali memperpanjang masa promo KA Pangandaran rute Bandung – Banjar PP dan KA Galunggung rute Kiaracondong – Tasikmalaya PP hingga akhir bulan Mei 2019. Kami tetap menerapkan tiket Rp 1.000 untuk kedua kereta tersebut,” ungkap Noxy saat diwawancara, Jumat (10/5).
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan tiket promo kedua kereta tersebut, masyarakat dapat membelinya langsung saat hari keberangkatan (go show). Perpanjangan ini diharapkan akan semakin meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap kereta api.
Namun demikian ia tetap mengimbau masyarakat untuk tidak ngabuburit di jalur KA. Sebab, selain sangat berbahaya, jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang yaitu UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dimana berdasarkan UU tersebut, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
”Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api,” terangnya.
Oleh karena itulah masyarakat dilarang ngabuburit di jalur kereta. Pelarangan juga tercantum dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
”Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Kalau melanggar hukumannya tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.(yul/ziz)