CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi minta pemilik bus angkutan umum tidak mengabaikan kelaikan kendaraanya. Apalagi bus yang akan digunakan untuk angkutan lebaran tahun ini.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Rabu (8/5).
Penegasan dilakukan Dishub, lantaran pihaknya kerap menemukan berbagai kerusakan yang dialami kendaraan saat dilakukan pemeriksaan kelaikan atau ramp check pada sejumlah bus. ”Macam-macam yang sering kita temukan mulai dari lampu sein yang tak berfungsi, rem tangan yang rusak hingga menggunakan ban vulkanisir,” katanya.
Ranto mengatakan, bus-bus angkutan termasuk yang akan digunakan musim mudik lebaran tahun ini harus memenuhi Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang meliputi manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan dan lain-lain.
”Iya seperti harus mengikuti Uji KIR per enam bulan sekali. Kemudian, sopir juga tidak boleh bawa bus lebih dari delapan jam,” kata Ranto.
Menurutnya, penerapan SMK sangat penting untuk memastikan kelaikan dan sopir bus. Tujuannya, semata-mata untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan dari kelalaian.
Sementara saat disinggung perihal tindakan sanksi bagi bus yang tak laik jalan, Ranto mengaku, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, salah satunya dengan rampc check. Tindakan yang dilakukan pun hanya sebatas penilangan hingga penggantian bus jika memang ada yang tak laik jalan.
”Kita tidak diberikan kewenangan memberikan efek jera seperti pencabutan izin,” paparnya.
Dia mencontohkan, selama ini sudah beberapa kali melaksanakan ramp check, dan kerap ditemukan bus tak laik jalan. Sebab tak diberikan kewenangan, maka yang dilakukan pihaknya hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemilik bus agar lebih memperhatikan kelaikan bus-nya.
”Hasil ramp check kita sampaikan kepada manajemen po (bus) dan ditembuskan ke Dinas Perhubungan dan Kemennhub untuk evaluasi. Karena AKAP dan AKDP kewenangan mereka untuk melakukan pembekuan dan pencabutan,” jelasnya.
Selama bulan ramadan ini, lanjutnya, Dishub Kota Cimahi bakal melakukan ramp check atau pemeriksaan kelaikan kendaraan angkutan umum sebanyak dua kali. ”Rencananya kita akan ramp check 2 (dua) kali. Rencananya pertengahan bulan Mei dan jelang lebaran,” ucapnya.